Posts

Buku Kumpulan Bahan Untuk Guru Dan Siswa Mapel Ppkn Kelas 8 Sesuai Silabus Revisi 2017

Image
Berikut ini buku atau Kumpulan bahan untuk Guru dan Siswa mata pelajaran PPKN SMP/MTs Kelas 8  Kurikulum 2013 Sesuai Silbaus Edisi Revisi 2017. Kumpulan Materi ini hanya sekedar membantu para guru dan siswa sehingga sanggup memperkaya Buku Guru dan Buku Siswa Kelas 8 Edisi Revisi 2017 yang dipergunakan di sekolah masing-masing. BAB I PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA ( DISINI )   BAB II MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI Undang-Undang Dasar 1945, SERTA PERATUAN PERUNDANGAN-UNDANGAN LAINNYA DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL ( DISINI ) BAB III TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL NASIONAL DI INDONESIA ( DISINI )        BAB IV MAKNA DAN ARTI KEBANGKITAN NASIONAL 1908 DALAM PERJUANGAN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONSIA ( DISINI)   BAB V NILAI DAN SEMANGAT SUMPAH ...

Prinsip Persatuan Dalam Keberagaman Suku, Agama, Ras, Dan Antargolongan (Sara), Sosial, Budaya, Ekonomi, Dan Gender Dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Image
PRINSIP PERSATUAN DALAM KEBERAGAMAN SUKU, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN (SARA), SOSIAL, BUDAYA, EKONOMI, DAN GENDER DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA  A. Keberagaman Masyarakat dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika 1. Makna Bhinneka Tunggal Ika Berdasarkan Wikipedia Bahasa Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”. Jika diterjemahkan per patah kata, kata bhinneka berarti "beraneka ragam" atau berbeda-beda. Kata neka dalam bahasa Sanskerta berarti "macam" dan menjadi pembentuk kata "aneka" dalam Bahasa Indonesia. Kata tunggal berarti "satu". Kataika berarti "itu". Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap ialah satu kesatuan. Semboyan ini dipakai untuk menggambarkan per...

Ancaman Pidana Jikalau Seseorang Terbukti Melaksanakan Penistaan Agama

Image
Berikut salah satu ketentuan ancaman pidana kalau seseorang terbukti melaksanakan penistaan agama , penistaan terhadap suku bangsa tertentu, penistaan terhadap ras, dan penistaan terhadap golongan. Pertama. pasal 156 kitab undang-undang hukum pidana berbunyi: Barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling usang empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bab dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bab lainnya alasannya yakni ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangasaan atau kedudukan berdasarkan aturan tata negara. KETENTUAN ANCAMAN PIDANA JIKA SESEORANG TERBUKTI MELAKUKAN PENISTAAN AGAMA Kedua, Pasal 156a berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka...

Aturan Demo Atau Unjuk Rasa

Image
Demo atau Unjuk rasa (demonstrasi) ialah acara yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Di Indonesia demo atau Unjuk rasa (demonstrasi) dijamin Undang Undang. Hal ini sanggup kita lihat pada suara pasalah 28 dan 28E. Pasal 28 menyatakan Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan verbal dan goresan pena dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan Pasal 28E Ayat (3) menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Yang perlu diketahui demo atau Unjuk rasa (demonstrasi)  harus memperhatikan asas penyampaikan pendapat di muka umum yakni: 1)     asas keseimbangan antara hak dan kewajiban 2)     asas musyawarah dan mufakat 3)     asas kepastian aturan dan keadilan 4)     asas proporsionalitas yaitu; asas yang meletakkan se...