Ancaman Pidana Jikalau Seseorang Terbukti Melaksanakan Penistaan Agama
Berikut salah satu ketentuan ancaman pidana kalau seseorang terbukti melaksanakan penistaan agama , penistaan terhadap suku bangsa tertentu, penistaan terhadap ras, dan penistaan terhadap golongan. Pertama. pasal 156 kitab undang-undang hukum pidana berbunyi: Barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling usang empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bab dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bab lainnya alasannya yakni ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangasaan atau kedudukan berdasarkan aturan tata negara. KETENTUAN ANCAMAN PIDANA JIKA SESEORANG TERBUKTI MELAKUKAN PENISTAAN AGAMA Kedua, Pasal 156a berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka...