Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Sistem Aturan Nasional Nasional Di Indonesia
A. Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional Peraturan perundangan-undangan berbeda dengan Undang-Undang, lantaran Undang-Undang hanya merupakan salah satu pecahan dari peraturan perundang-undangan. Peraturan Peundang-Undangan itu sendiri yaitu semua pertauran tertulis yang dibuat dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis. Menurut Undang-Undang No 12 Tahun 2011 ihwal Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, fungsi peraturan perundang-undangan, antara lain sebagai berikut: a) sebagai...